Permohonan Informasi Publik bagi WNI

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Melengkapi Formulir Permohonan Informasi Publik Bagi WNI

  1. Pemohon datang Ke Pelayanan Satu Pintu pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung
  2. Pemohon Melengkapi Formulir Permohonan Informasi Publik Bagi WNI
  3. Pemohon menyerahkan formulir yang telah lengkap diisi dan menerima bukti penyerahan permohonan informasi publik
  4. Pemohon akan mendapatkan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah Pemohon melengkapai Persyartan Pemohonan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung

Waktu Penyelesaian sebagaimana dimaksud adalah Waktu Termohon (Dinas Pendidikan Kota Bandung) memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon mengenai permohonan informasi yang dikabulkan, ditutup sebagian, atau dikecualikan.

Tidak dipungut biaya dalam proses permohonan data dan informasi. Namun biaya penggandaan sejumlah dokumen yang diminta Pemohon, dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu.

Contoh :
Dokumen yang diminta adalah laporan pengaduan tahun 2017 dengan jumlah 12 Halaman. D0kumen yang tersedia adalah bentuh Hardcopy. Harga pasaran Fotocopy adalah Rp. 200.00 per lembar. Maka pemohon dikenakan biaya sebesar 12 lbr x Rp. 200,00 = Rp. 2.400,00

Dokumen informasi Publik

Keberatan atas jawaban Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan mengisi Form Keberatan atas Permohonan Informasi Publik yang kami sediakan di loket 2 Pelayanan satu pintu di Kantor Dinas Pengaduan. 

Pengaduan terkait layanan Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui :

No Jenis Alamat
1. Website www.lapor.go.id
2. SMS 1708
3. Tatap Muka  Jalan Jend. Achmad Yani No. 239 Bandung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik bagi WNI"