Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  4. Foto copy NPWP perusahaan;
  5. Foto copy KTP penanggung jawab badan usaha;
  6. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  7. Rekomendasi kesesuairan ruang/ Izin Pemanfaatan Ruang;
  8. Foto copy Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL);
  9. Penetapan Lokasi/ Izin Lokasi;
  10. Rencana Induk Pelabuhan;
  11. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Petunjuk Operasional, apabila dananya bersumber dari APBA/APBK;
  12. Perjanjian Konsesi dari penyelenggara pelabuhan apabila dananya bersumber dari Badan Usaha Pelabuhan;
  13. Studi Kelayakan teknis : • hasil survey hidrooceanografi skala 1 : 1000 dan tofografi skala 1 : 1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang dan; • lay out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun. Desain teknis yang memuat; • kondisi tanah (borlog/ stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan • desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay out/ tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu; Navigasi Pelayaran (SBNP), tampak, potongan, detil, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat;
  14. Kelayakan Ekonomi dan Finansial;
  15. Rekomendasi Dinas Teknis/ Tim Teknis;
  16. Dokumen AMDAl/ UKL-UPL dan remendasi/ keputusan kelayakan/ izin lingkungan;
  17. Foto copy STTS PBB;
  18. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum;

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Sesuai dengan Qanun Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha"