Izin Penyelenggaraan Taxi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  4. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  5. Data jumlah, jenis dan kapasitas angkutan orang;
  6. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
  7. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan sesuai dengan izin yang diberikan;
  8. Fotokopi STTS PBB;
  9. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Sesuai dengan Qanun Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Penyelenggaraan Taxi

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Taxi"