Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

  1. Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
  2. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan dan cap/stempel asli bukan scan)
  3. Fotocopy SK WIUP
  4. Fotocopy Akte Pendirian badan usaha yang bergerak di Bidang usaha Pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang atau fotocopy KTP untuk permohon perorangan
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan fotocopy ijazah
  7. Peta Wilayah IUP Eksplorasi yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
  8. Surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atas materai 6.000
  9. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
  10. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan hasil penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah
  11. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait
  12. Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya)
  13. Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas WIUP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa)
  14. Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan Operasi produksi sebelum mendapatkan IUP-OP diatas materai
  15. Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir
  16. Bukti pembayaran PBB (pajak Bumi dan bangunan) tahun terakhir
  17. Dokumen Rencana Eksplorasi
  18. Daftar susunan Direksi dan Pemegang Saham
  19. Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukkan kedalam Map berwarna Hijau

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara on-line melalui Aplikasi sistem SIMPATIK JABAR dengan meng-upload berkas persyaratan permohonan
  2. Petugas Dinas PMPTSP melakukan verifikasi/validasi berkas permohonan; apabila telah lengkap dan benar disusun permintaan pertimbangan teknis kepada Tim Teknis; apabila belum lengkap dan benar dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki
  3. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan apabila diperlukan melakukan peninjauan lapangan bersama petugas DPMPTSP dan/atau instansi terkait; memberikan pertimbangan teknis mengenai diterim atau ditolaknya permohonan
  4. Petugas DPMPTSP menerbitkan perizinan atau penolakan berdasarkan pertimbangan teknis Tim Teknis
  5. Pemohon menerima perizinan/penolakan sesuai permohonan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala DPMPTSP

Pengaduan disampaikan melalui :

    1. Langsung ke loket pengaduan;
    2. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Jl. Windu No. 26 Bandung
    3. Telpon : 022 73515000
    4. Faximile : 022 73515151
    5. Call center : 022 2112 5000
    6. Email : dpmptsp@jabarprov.go.id
    7. Website : www.dpmptsp.jabarprov.go.id
    8. Facebook : dinaspmptsp.jabar
    9. Instagram : dinaspmptsp.jabar
    10. Twitter : dinaspmptsp.jabar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi"