Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Foto copy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Foto copy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang, apabila luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar;
  6. Foto copy SIUP dan NIB;
  7. Foto copy IMB, apabila ada kegiatan pembangunan;
  8. Foto copy bukti kepemilikan lahan;
  9. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp.6.000,-;
  10. Penyataan Kesanggupan mengganti rugi kerusakan dan atau kehilangan kenderaan selama di parkir bermaterai Rp. 6.000,-;
  11. Penyataan kesediaan membayar Pajak Parkir;
  12. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp.6.000,-;
  13. Foto copy STTS PBB;
  14. Dokumen ANDAL LALIN.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir"