Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat
  2. Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan
  3. Profil Badan Usaha/Perorangan
  4. Fotocopy Akte Pendirian badan usaha yang bergerak di Bidang usaha Pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang atau fotocopy KTP untuk permohon perorangan
  5. Susunan Direksi dan Pemegang Saham untuk Badan Usaha
  6. Fotocopy NPWP
  7. Surat Pernyataan tenaga ahli di bidang Pertambangan dan/atau Geologi atau tenaga ahli bidang teknis lainnya yang berpengalaman di bidang pertambangan paling sedikit 3 (tiga) tahun, dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan fotocopy ijazah
  8. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional
  9. Surat keterangan tidak keberatan terhadap aktivitas penambangan dari Desa yang diketahui Kecamatan
  10. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait
  11. Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya)
  12. Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas WIUP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa)
  13. Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan Operasi produksi sebelum mendapatkan IUP-OP di atas materai
  14. Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir
  15. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  16. Berkas permohonan rangkap 3 (1 asli, 2 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map berwarna Kuning

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara on-line melalui Aplikasi sistem SIMPATIK JABAR dengan meng-upload berkas persyaratan permohonan
  2. Petugas Dinas PMPTSP melakukan verifikasi/validasi berkas permohonan; apabila telah lengkap dan benar disusun permintaan pertimbangan teknis kepada Tim Teknis; apabila belum lengkap dan benar dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki
  3. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan apabila diperlukan melakukan peninjauan lapangan bersama petugas DPMPTSP dan/atau instansi terkait; memberikan pertimbangan teknis mengenai diterim atau ditolaknya permohonan
  4. Petugas DPMPTSP menerbitkan perizinan atau penolakan berdasarkan pertimbangan teknis Tim Teknis
  5. Pemohon menerima perizinan/penolakan sesuai permohonan

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala DPMPTSP

Pengaduan disampaikan melalui :

    1. Langsung ke loket pengaduan;
    2. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Jl. Windu No. 26 Bandung
    3. Telpon : 022 73515000
    4. Faximile : 022 73515151
    5. Call center : 022 2112 5000
    6. Email : dpmptsp@jabarprov.go.id
    7. Website : www.dpmptsp.jabarprov.go.id
    8. Facebook : dinaspmptsp.jabar
    9. Instagram : dinaspmptsp.jabar
    10. Twitter : dinaspmptsp.jabar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan"