Izin Pengelolaan Sampah

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Foto copy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  3. Foto copy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Proposal teknis :
  6. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah;
  7. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan;
  8. Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki;
  9. Daftar peralatan safety yang dimiliki;
  10. Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan);
  11. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah;
  12. Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, bagi usaha dengan jenis dan luasan tertentu;
  13. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  14. Persetujuan Warga sekitar;
  15. Rekomendasi dari Keuchik;
  16. Rekomendasi Camat;
  17. Dokumen Lingkungan Hidup;
  18. Rekomendasi Dinas yang membidangi lingkungan hidup/ Tim Teknis;
  19. IMB, apabila terdapat bangunan gedung/ prasarana; (dikecualikan bagi bangunan bukan milik pelaku usaha)
  20. Fotocopi NPWP
  21. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-;
  22. Foto copy STTS PBB Lokasi tempat usaha; Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha); Note : Persyaratan point 14, point 15 dan point 16 dikecualikan dalam hal geuchik, camat dan warga keberatan menerbitkan rekomendasi dengan alasan tertentu.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Sampah

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Sampah"