Izin Lingkungan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  4. Foto copy KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan;
  5. Persetujuan Warga sekitar lokasi/ kegiatan;
  6. Rekomendasi Keuchik;
  7. Rekomendasi Camat;
  8. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;
  9. Foto copy Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang (Optional);
  10. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran;
  11. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup;
  12. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Tim Teknis;
  13. Foto copy STTS PBB; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha); Note : Persyaratan point 5, point 6 dan point 7 dikecualikan dalam hal geuchik, camat dan warga keberatan menerbitkan rekomendasi dengan alasan tertentu.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"