Izin Usaha Hortikultura

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Foto copy NPWP
  6. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha
  9. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL
  10. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan Kemitraan;
  11. Untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara, harus dilengkapai hak guna usaha

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverivikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Hortikultura

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Hortikultura"