Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan

  1. Sudah Terdaftar di OSS (oss.go.id)
  2. Rekomendasi Camat
  3. Rekomendasi Keuchik
  4. Fotocopy IMB
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah / Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
  8. Fotocopy Bukti Lunas PBB (STTS/Struk/Slip Setoran)
  9. Fotocopy Akte (bagi non perseorangan) dan pengesahan
  10. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Khusus IUJK
  11. Izin Atasan (Khusus ASN)
  12. MAP Biru
  13. Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 lembar
  14. Email, No Hp Aktif dan Bawa Flashdisk

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan"