Izin Usaha Pembenihan Hortikultura

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Permohonan kepada Bupati melalui Kepala KPPT bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian/ perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Foto copy NPWP
  6. Foto copy SIUP dan TDP
  7. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  8. Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih/ Tim teknis
  9. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000;
  10. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000
  11. Foto copy STTS PBB; (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha)
  12. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverivikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pembenihan Hortikultura

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pembenihan Hortikultura"