Izin Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Mengisi formulir permohonan izin yang ditanda tangani oleh Direktur dibubuhi materai Rp.6000 dan disertai cap perusahaan;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Pertimbangan teknis dalam rangka perubahan penggunaan tanah dari kantor pertanahan;
  4. Petunjuk letak lokasi;
  5. Penggunaan tanah;
  6. Gambaran umum penguasa tanah;
  7. Kemampuan tanah;
  8. Kesesuaian penggunaan tanah;
  9. Ketersediaan tanah;
  10. Izin lingkungan;
  11. Surat kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain
  12. Foto copy akte pendirian bagi yang berbadan hukum;
  13. Foto copy NPWP pribadi dan NPWP perusahaan;
  14. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Penggunaan Tanah

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penggunaan Tanah"