Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum: KTP/Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS: Kartu BPJS & Rujukan dari PPK I
  3. Pasien Gakinda: Surat rujukan dari Puskesmas
  4. Pasien Asuransi: Jamsostek/Jamkesmas/Asuransi Tenaga Kerja: Surat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan Tingkat I/ Dokter Perusahaan/ Dokter Keluarga

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/Pasien. bisa langsung mendaftarkan atau konsulen dari poliklinik lain/rawat inap
  2. Pasien dilakukan pelayanan rehabilitasi medik di Instalasi Rehabilitasi Medik/Rawat Inap
  3. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga apabila mendapat resep
  4. Anjuran untuk melakukan program latihan dirumah jika pasien pulang/di rawat inap atau follow up (kontrol) berkala
  5. Pasien pulang/dirawat inap

  1. Dokter spesialis Rehabilitasi Medik: ≤ 30 menit tergantung kondisi pasien (Stroke > 30 menit)
  2. Terapi Wicara ≥ 30 menit / 45 menit sesuai standar pelayanan
  3. Okupasi Terapi ≥ 30 menit / 45 menit sesuai standar pelayanan
  4. Fisioterapi: Lat.Fisik (≤ 15 menit), elektro terapi (15 – 30 menit) modalitas lain (±20 menit)

Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi

1. Konsultasi dokter spesialis Rehabilitasi Medik 2. Terapi Wicara 3. Okupasi Terapi 4. Fisioterapi

  1. Langsung
  2. Telp: 022-6652025
  3. Email: rsudcibabat@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"