Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis (Opsional);
  6. Foto copy Izin Lokasi (Opsional);
  7. Bukti Kepemilikan Tanah;
  8. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  9. Rencana Tapak (site plan);
  10. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan
  11. Fotokopi STTS PBB;
  12. Menampilkan penilaian kelas kebun dari dinas terkait penerbit izin sebelumnya.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)"