Izin Usaha Perkebunan Pengolahan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Fotokopi Akte pendirian/ perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy Izin Usaha Industri (IUI)
  8. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar
  9. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk luas lahan 1 (satu) hektar atau lebih
  10. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ Tim Teknis; Jaminan pasokan bahan baku
  11. Rencana kerja pembangunan unit usaha penanganan pasca panen
  12. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL
  13. Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  14. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu hasil perkebunan
  15. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan diketahui Kepala Dinas yang menanggani perkebunan
  16. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000
  17. Lampiran perjanjian kerjasama jual beli TBS dengan Koperasi dan masyarakat sekitar apabila kebutuhan bahan baku tidak terpenuhi dari jumlah kapasitas produksi
  18. Foto copy STTS PBB
  19. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverivikasi dan memvalidasi berkas
  4. Mencetak draft dan menandatangani persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan Pengolahan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Pengolahan"