Standar Pelayanan Izin Operasional Klinik

  1. Permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan Perusahaan/Pemohon disertai materai Rp. 6000
  2. Fotokopi KTP Pemohon /Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan dan Pengesahan Badan Hukum / Badan Usaha
  5. Foto Copi SIUP dan TDP/NIB dari OSS/Izin Operasional Klinik dari OSS
  6. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Izin Lingkungan Hidup/SPPL untuk rawat jalan UKL-UPL Rawat Inap
  9. SIP Dokter Penanggung Jawab
  10. Profil Klinik Terdiri atas : Struktur Organisasi, Denah lokasi dan Bangunan, Prasarana, Peralatan, Pelayanan yang diberikan
  11. KLINIK PRATAMA : Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali kepemilikan perorangan, Memiliki Laboratorium (Jika Ada)
  12. KLINIK UTAMA : Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, Memiliki Laboratorium
  13. RAWAT JALAN : Daftar dan SIK/SIP Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kesehatan Lain dan Tenaga Non Kesehatan, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab/Pendamping (Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian)
  14. RAWAT INAP : Daftar dan SIK/SIP Tenaga Medis, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Keperawatan, Tenaga Gizi, Tenaga Analis Kesehatan, Tenaga Kesehatan Lain dan Tenaga Non Kesehatan, Fotokopi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Rekomendasi Teknis/Rekomendasi Dinas Teknis yang membidangi Kesehatan

  1. Mengisi/ menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia Menyampaikan Permohonan pada loket layanan (front Office) Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi Apabila persyaratan dinyatakan lengkap petugas loket akan memproses dokumen permononan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon Kasi Verifikasi Administrasi akan memfalidasi kelengkapan dokumen permohonan Apabila permohonan izin diperlukan kajian teknis maka dokumen akan diserahkan kepada Tim Teknis/Dinas Teknis untuk dikaji dan diterbitkan pertimbangan teknis/Rekomendasi teknis sesuai bidang tugas dan fungsi Setelah mendapat pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis dan dinyatakan diterima/dapat diterbitkan maka dokumen permohonan di lanjutkan pada proses penerbitan (Back Office) dan Apabila hasil pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis permohonan dinyatakan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan berdasarkan kajian Tim Teknis/Rekomendasi Teknis Sertifikat izin akan dicetak dan difalidasi oleh Kasi Penetapan dan Penerbitan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk difalidasi oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Sekretaris untuk difalidasi oleh Sekretaris Dinas Sertifikat izin dilanjutkan ke Kepala Dinas untuk penandatanganan Sertifikat dan dokumen izin kembali ke Loket layanan (Front Office) Pemohon akan diberitahukan melalui layanan SMS bahwa perizinan telah selesai dan dapat diambil pada loket layanan Proses perjalanan dokumen permohonan juga dapat dipantau oleh pemohon melalui Trackyng Sistem yang mana nomor Trackyng sistem diberikan bersamaan dengan tanda terima berkas Proses perizinan dan non perizinan dilaksanakan menggunankan Sistem Informasi Administrasi Perizinan (SIAP) Semua dokumen perizinan akan di scan untuk dijadikan Softcopy Semua dokumen perizinan diarsipakan pada sistem e-Arsip dan dikelola oleh Kasi Pengolahan Data dan Informasi

Maksimal 5 (lima) Hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dikenakan Biaya Pajak ataupun Retribusi Daerah

Izin Operasional Klinik

Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP.  Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Seksi Pengaduan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan.  Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan dan non perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store