Penertiban Anak Jalanan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu Pelajar
  3. Membawa Kartu Keluarga

  1. Berkoordinasi dengan Pihak Dinas Sosial kemudian diserahkan ke Center dengan melampirkan Berita Acara
  2. Pembinaan di Kantor Satpol PP dan Penandatanganan Surat Pernyataan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Anak Jalanan"