Standar Pelayanan Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Permohonan Bermaterai Rp. 6000
  2. Fotokopi KTP Pemohon /Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan dan Pengesahan Badan Hukum / Badan Usaha
  5. Foto Copi SIUP dan TDP/NIB dari OSS/IO Pembuangan Air Limbah dari OSS
  6. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  7. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat
  9. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  10. Diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  11. Foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin
  12. Rekomendasi Tim Teknis/Dinas Teknis Yang membidangi lingkungan hidup

  1. Mengisi/ menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia Menyampaikan Permohonan pada loket layanan (front Office) Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi Apabila persyaratan dinyatakan lengkap petugas loket akan memproses dokumen permononan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon Kasi Verifikasi Administrasi akan memfalidasi kelengkapan dokumen permohonan Apabila permohonan izin diperlukan kajian teknis maka dokumen akan diserahkan kepada Tim Teknis/Dinas Teknis untuk dikaji dan diterbitkan pertimbangan teknis/Rekomendasi teknis sesuai bidang tugas dan fungsi Setelah mendapat pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis dan dinyatakan diterima/dapat diterbitkan maka dokumen permohonan di lanjutkan pada proses penerbitan (Back Office) dan Apabila hasil pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis permohonan dinyatakan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan berdasarkan kajian Tim Teknis/Rekomendasi Teknis Sertifikat izin akan dicetak dan difalidasi oleh Kasi Penetapan dan Penerbitan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk difalidasi oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Sekretaris untuk difalidasi oleh Sekretaris Dinas Sertifikat izin dilanjutkan ke Kepala Dinas untuk penandatanganan Sertifikat dan dokumen izin kembali ke Loket layanan (Front Office) Pemohon akan diberitahukan melalui layanan SMS bahwa perizinan telah selesai dan dapat diambil pada loket layanan Proses perjalanan dokumen permohonan juga dapat dipantau oleh pemohon melalui Trackyng Sistem yang mana nomor Trackyng sistem diberikan bersamaan dengan tanda terima berkas Proses perizinan dan non perizinan dilaksanakan menggunankan Sistem Informasi Administrasi Perizinan (SIAP) Semua dokumen perizinan akan di scan untuk dijadikan Softcopy Semua dokumen perizinan diarsipakan pada sistem e-Arsip dan dikelola oleh Kasi Pengolahan Data dan Informasi

Maksimal 5 (lima) Hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dikenakan Biaya Pajak ataupun Retribusi Daerah

Izin Pembuangan Air Limbah

Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP.  Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Seksi Pengaduan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan.  Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan dan non perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store