Izin Lokasi

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  4. Foto copy KTP Pemohon;
  5. Foto copy NPWP;
  6. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  7. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten;
  8. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis;
  9. Surat Pernyataan Tidak akan Melakukan Kegiatan Perolehan tanah sebelum izin diterbitkan;
  10. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
  11. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  12. Rencana Kegiatan/ Usaha atas Tanah Dimohon;
  13. Surat Pernyataan Kepatuhan menyampaikan laporan perolehan tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali;
  14. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
  15. Surat Pernyataan tidak melakukan pembakaran pada saat Land Clearing;

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"