Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000,-;
  3. Foto copy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  4. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan (harus berkantor di Aceh Timur);
  5. Foto copy nomor pokok wajib pajak(NPWP);
  6. Foto copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  7. Bukti Kepemilikan gedung atau sewa menyewa atau dokumen lainnya;
  8. Surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab pada LPTKS lain;
  9. Bagan struktur organisasi dan personil;
  10. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 tahun;
  11. Pas photo pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar;
  12. Rekomendasi dari Dinas Teknis di bidang ketenagakerjaan;
  13. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Foto copy STTS PBB. (Dikecualikan Bagi Tanah bukan milik pelaku usaha)

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"