Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Surat permohonan;
  2. Formulir perpanjangan IMTA;
  3. Foto copy IMTA yang masih berlaku
  4. Foto copy Surat Keputusan RPTKA yang masih berlaku;
  5. Bukti Pembayaran Retribusi Daerah;
  6. Foto copy KITTAS;
  7. Pas Photo berwarna 4x6 cm (3 lembar);
  8. Foto copy polis asuransi/ BPJS;
  9. Laporan realisasi diklat TKI Pendamping;
  10. Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga (dilampirkan foto copy KTP);
  11. Surat pernyataan dari perusahaan bahwa TKA bekerja sesuai dengan jabatan;
  12. Surat pernyataan pihak ketiga menyerahkan dokumen asli ke perusahaan.

  1. Penyampaian komitmen perizinan beserta persyaratan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas sesuai dengan persyaratan
  3. Menyerahkan tanda terima berkas
  4. Verifikasi dan validasi berkas
  5. Persetujuan pemenuhan komitmen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

No telp / Fax : (0646) 7020379

email : dpmppt.acehtimur@gmail.com

no kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"