Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian/ perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy NPWP
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih/ Tim Teknis
  8. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000
  9. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000
  10. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000
  11. Foto copy STTS PBB
  12. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  13. Kesangupan Menjaga Mutu benih
  14. Siap menerima pengawasan benih

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Membuat draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan"