Izin Usaha Perkebunan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  4. Foto copy Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan
  5. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Foto copy NPWP
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/ Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)]
  8. Foto copy izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
  9. Foto copy Izin Usaha Industri (IUI)
  10. Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi
  11. Rencana kerja pembangunan kebun
  12. Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha
  13. Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  14. Pernyataan kesanggupan : - memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT); - memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; - memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan - melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
  15. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas
  16. Foto copy STTS PBB (dikecualikan bagi tanah yang bukan milik pelaku usaha)
  17. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum
  18. Pernyataan Pemohon bahwa tanah yang digunakan bukan tanah hak ulayat, dengan diketahui Keuchik dan Camat setempat
  19. Pernyataan kesangupan menerapkan sistem jaminan mutu benih dan hasil pertanian dan perkebunan

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Membuat draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"