Izin Usaha Peternakan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.6.000
  3. Foto copy Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy KTP Perorangan
  5. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), atas lahan lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar
  6. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan atas lahan yang berada dalam Kawasan Hutan
  7. Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  8. Foto copy IMB
  9. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  10. Foto copy STTS PBB
  11. Rekomendasi Dinas yang membidangi Peternakan/ Tim Teknis
  12. Pernyataan kesediaan melakukan budidaya peternakan yang baik
  13. Penyataan kesediaan menanggani dampak lingkungan hidup
  14. Foto copy bukti kepersertaan BPJS Kesehatan/ ketenagakerjaan bagi badan usaha berbadan hukum

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Membuat draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. Menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"