Pelayanan Penanganan Pengangkutan Sampah Rutin dari TPS swadaya warga

  1. Surat Permohonan diketahui ketua RT setempat
  2. TPS mampu mengakomodir sampah warga sekitar
  3. Lokasi TPS bisa dijangkau armada dump truk dan keberadaanya tidak menimbulkan masalah dengan warga sekitar dikemudian hari
  4. Nomor Telpon Pemohon yang bisa dihubungi
  5. Data Lokasi TPS
  6. Foto Lokasi TPS

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penanganan sampah kepada Kepala Dinas
  2. Permohonan yang sudah disetujui Kepala Dinas melalui petugas pelayanan menyampaikan permohonan penanganan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Sampah
  3. Kepala Seksi Sampah dan koordinator lapangan dan/ pengawas melakukan survey lokasi dan memetakan untuk jalur pengangkutannya
  4. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah melalui Koordinator lapangan membuat Instruksi untuk memasukan lokasi TPS kedalam jalur yang sudah dipetakan
  5. Melalui Instruksi Kepala Dinas memerintahkan sopir angkutan sampah untuk melakukan pengangkutan sampah
  6. Membuat dan menandatangani bersama sama berita acara penyerahan TPS dari warga kepada pemerintah menjadi aset pemerintah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Melayani Penanganan Pengangkutan Sampah

SP4N-LAPOR

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengangkutan Sampah Rutin dari TPS swadaya warga"