Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy IMB
  5. Pas photo ukuran 3x4 = 3 lembar
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter bagi petugas teknis
  7. Foto copy Ijazah tenaga ahli di bidang kesehatan lingkungan atau ijazah tenaga Entomolog
  8. Foto copy sertifikat tanda lulus sebagai supervisor, teknisi atau operator
  9. Surat pernyataan dari tenaga teknisi, supervisor, kesehatan lingkungan dan entomolog yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar bekerja di perusahaan tersebut dan ditandatangani dan selanjutnya ditandatangani oleh pimpinan perusahaan bermaterai Rp. 6.000
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan/ Tim teknis
  11. Foto copy STTS PBB (dikecualikan bagi tanah bukan milik pelaku usaha)

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Membuat draft dan menandatangani dokumen perizinan
  5. Menyerahkan dokumen perizinan

Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control)

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control)"