Pelayanan Langganan Angkutan Sampah Liar atau Sangkrah

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto Copy KTP Pemohon
  3. c. Nomor Telpon Pemohon yang bisa dihubungi
  4. d. Data Lokasi
  5. e. Foto Lokasi sampah

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penanganan sampah kepada Kepala Dinas
  2. Permohonan yang sudah disetujui Kepala Dinas melalui petugas pelayanan menyampaikan permohonan penanganan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Sampah
  3. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah melalui koordinator lapangan dan/pengawas lapangan melakukan survey lokasi
  4. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah melalui koordinator lapangan memerintahkan sopir angkutan sampah untuk melakukan pengangkutan sampah dari lokasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Melayani Penanganan Pengangkutan Sampah

 SP4N-LAPOR

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langganan Angkutan Sampah Liar atau Sangkrah"