Surat Tanda Register Dokter Hewan

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  2. Rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Ijazah Dokter Hewan Indonesia
  5. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Ijin Dokter Hewan
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
  8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Tim teknis
  10. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon

  1. Menerima dan memeriksa berkas
  2. Membuat tanda terima berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. Membuat draft dan menandatangani dokumen perizinan
  5. Menyerahkan dokumen perizinan

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Register Dokter Hewan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Register Dokter Hewan"