Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  3. Foto copy IMB
  4. Surat Pernyataan kesediaan membuat papan nama dengan mencantumkan bentuk usaha pelayanan jasa medik veteriner, alamat yang jelas, serta dengan ukuran yang memadai
  5. Pas foto penanggungjawab berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Daftar sarana dan perlengkapan
  7. Daftar Tenaga Kerja
  8. Surat Penyataan Kesediaan Mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan hewan
  9. Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Tim Teknis
  10. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon. (Dikecualikan bagi tanah bukan milik pelaku usaha)

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi berkas
  4. membuat darft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner"