Izin Tenaga Kesehatan Hewan

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
  2. Foto copy Ijazah Tenaga Kesehatan Hewan
  3. Pas foto pemohon berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat Penyataan Kesediaan Mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan hewan
  5. Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Tim Teknis
  6. Foto copy STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon. (dikecualikan bagi tanah bukan milik pelaku usaha)
  7. Rekomendasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan/ Tim Teknis

  1. menerima dan memeriksa berkas
  2. membuat tanda terima berkas
  3. memverifikasi dan memvalidasi dokumen
  4. mencetak draft dan menandatangani dokumen persetujuan izin
  5. menyerahkan dokumen persetujuan izin

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan di terima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan Hewan

No. Telp / Fax : (0646) 7020379

Email :dpmppt.acehtimur@gmail.com

No Kontak : 0852 7538 1245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCANTIK Cloud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Kesehatan Hewan"