Pelayanan Rawat Jalan

  1. kartu berobat RSUD Bangkinang (pasien lama)
  2. fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) 2 Lembar (kecuali < 17 Tahun)
  3. Fotocopi kartu keluarga (KK) 2 lembar
  4. fotocopi kartu BPJS Kesehatan (pasien Jaminan BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, Jamkesmas, JKD, dan PT) atau fotocopi surat rekomendasi Dinas Kesehatan 2 Lembar (Pasien JKD)
  5. Surat rujukan/ Surat kontrol asli dan fotocopi 2 lembar

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Menunggu panggilan di ruang tunggu klinik yang dituju.
  3. Pemeriksaan oleh dokter serta pemberian surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang (labaratorium ± 2 jam atau rontgen).
  4. Pemberian terapi atau resep obat.
  5. Penyerahan resep obat clan penghitungan biaya obat.
  6. Penyelesaian administrasi pasien di kasir bagi pasien umum.
  7. Pengambilan obat dengan memperlihatkan kartu berobat RSUD Bangkinang di apotik rawat jalan.
  8. Pasien pulang/dirawat inap

Kurang dari 105 Menit (tanpa Pemeriksaan Penunjang)

Umum : Sesuai peraturan bupati kampar yang berlaku

JKD : Perjanjian kerja sama antar dinas kesehatan kampar dengan RSUD Bangkinang yang berlaku

JKN : Peraturan mentri kesehatan yang berlaku

Rawat Inap

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"