Pelayanan Radiologi Rawat Jalan

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Surat Elektibilitas Peserta (SEP)
  3. Surat Jaminan Perusahaan
  4. Surat Permintaan Radiologi

  1. Pasien/ keluarga menyerahkan persyaratan pelayanan
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksaan
  4. Dilakukan pembacaan/ ekspertisi
  5. Melakukan pembayaran ke kasir Radiologi (pasien umum)
  6. Penyerahan hasil ke pasien dan kembali ke dokter pengirim

  1. Lebih kurang 180 menit untuk pemeriksaan foto rontgen thorax
  2. Pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi Rawat Jalan"