Pelayanan Radiologi Rawat Inap

  1. Surat permintaan Radiologi

  1. Perawat membawa pasien dan menyerahkan surat permintaan Radiologi
  2. Menunggu panggilan pasien
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan/ ekspertisi
  5. Penyerahan hasil ke perawat dan kembali ke ruang rawat inap

  1. Lebih kurang 180 menit untuk pemeriksaan foto rontgen thorax
  2. Pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi Rawat Inap"