Pelayanan Radiologi Instalasi Gawat Darurat

  1. Surat permintaan Radiologi

  1. Petugas IGD menghubungi petugas radiologi
  2. Pasien diantar oleh perawat IGD membawa surat permintaan dari dokter yang memeriksa
  3. Radiografer melakukan pemeriksaan/ tindakan radiologi sesuai dengan yang tertulis pada formulir pemeriksaan radiologi
  4. Setelah selesai pemeriksaan, pasien dan foto rontgen dibawa perawat kembali ke IGD

  1. Lebih kurang 120 menit untuk pemeriksaan foto rontgen thorax
  2. Pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi Instalasi Gawat Darurat"