pelayanan apotek

  1. • Membawa rincian pembayaran yang sudah dilunasi bagi pasien rawat jalan.
  2. • Bagi pasien rawat inap cukup membawa resep yang ditulis oleh dokter

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab menyerahkan resep dari dokter kepada petugas apotek
  2. 2. Petugas melakukan tela’ah resep dan pasien menunggu panggilan
  3. 3. Obat diserahkan dan petugas melakukan konseling penggunaan obat
  4. 4. Jika ada salinan resep pasien dianjurkan ke apotek luar rumah sakit

non racikan 60 menit

racikan 120 menit

Sesuai tagihan yang dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak

Pelayanan Apotik

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan apotek"