Pendaftaran Pasien di Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Membawa Kartu Berobat/BPJS/KIS/Jamkesda
  3. Membawa Surat Rujukan

  1. Pendaftaran Pasien di Instalasi Gawat Darurat 1. Bagi Pasien Membayar Pribadi/Umum a. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi b. Petugas menginput data pasien c. Keluarga pasien membayar di kasir 2. Bagi pasien BPJS/KIS a. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi b. Petugas menginput data pasien c. Keluarga pasien mendapatkan Surat eligibilitas peserta 3. Jamkesda/Pasien Pihak Ketiga/Program Keluarga Harapan/Gelandang/Pengemis/Terlantar/Penghuni Panti Sosial/LAPAS a. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi b. Petugas menginput data pasien c. Keluarga pasien mendapatkan Surat Jaminan Pelayanan

jam pelayanan 24 jam

1. Pasien membayar pribadi/umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019

2. Pasien BPJS/KIS/Jamkesda/Penghuni LAPAS/Penghuni Panti Sosial: Tidak dipungut biaya

3. Asuransi lain: sesuai MOU

 

 

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Instalasi Pengaduan Masyarakat

1. Telp: 08117690117, 081277870222

2. SMS/WA Pengaduan: 08117690117, 081277870222

3. Email: pengaduanrsudaa@gmail.com

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien di Instalasi Gawat Darurat"