Pelayanan Rawat Jalan

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gawat darurat
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM
  6. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh rumah sakit

  1. 1. Pasien/ penanggung jawab menghubungi resepsionis dengan menyerahkan surat rujukan (maupun tanpa rujukan), tanda pengenal dan kartu berobat ke bagian pendaftaran
  2. 2. Petugas melakukan skrining
  3. 3. Memperoleh no antrian dan mulai menunggu antrian pendaftaran
  4. 4. Pendaftaran di layani
  5. 5. Pasien di arahkan keruang tunggu tempat pelayanan menunggu petugas melakukan pemanggilan
  6. 6. Pasien mendapatkan pelayanan

RJ : Senin – kamis

pukul 07.30 – 14.30 Wib

60 menit (tanpa pemeriksaan penunjang)

120 menit (dengan pemeriksaan penunjang)

Maksimal 180 menit untuk pasien IGD yang di rawat inap

Sesuai tagihan yang dikeluarkan bedasarkan Perbup Tarif RSUD Siak

Pelayanan Rawat Jalan

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"