Pelayanan Haemodialisa

  1. Fotocopy Kartu BPJS/ KIS/ JAMKESKO, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Jaminan Perusahaan
  2. Surat Travelling Dialysis (untuk pasien baru dan pasien umum)
  3. Surat Kontrol

  1. Pasien mendaftar ke poliklinik, untuk pasien baru mendaftar ke poliklinik Penyakit Dalam
  2. Pasien ke ruangan Haemodialisa
  3. Pasien dilakukan dialysis

Lebih kurang 5 jam sejak proses dialysis dimulai

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Haemodialisa

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haemodialisa"