Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar/ Permintaan rawat inap
  2. Fotocopy Kartu BPJS/ KIS/ JAMKESKO, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Jaminan Perusahaan
  3. Surat rujukan
  4. Surat Elektibilitas Peserta (SEP)
  5. Rekam Medis

  1. Petugas pengantar pasien mengantar pasien ke ruang rawat inap
  2. Petugas rawat inap serah terima pasien dan pasien diantar ke kamar
  3. Asuhan Medis dan Keperawatan selama perawatan
  4. Perencanaan pulang pasien/ rujuk
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Pasien pulang/ rujuk

Lebih kurang 30 menit sejak serah terima pasien

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN       : Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"