STANDAR PELAYANAN FASILITASI KERJA SAMA DAERAH

  1. A. Persyaratan Teknis : 1. Memiliki rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama; 2. Mampu dan memahami uraian tugas / fungsi Perangkat Daerah; 3. Mampu dan memahami bentuk kerja sama daerah; 4. Mampu mengoperasikan perangkat komputer; B. Persyaratan Admnistrasi : 1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah; 2. Rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dan Soft Copy. C. Persyaratan Admnistrasi : 3. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah; 4. Rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dan Soft Copy.
  2. A. Persyaratan Teknis : 1. Memiliki rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama; 2. Mampu dan memahami uraian tugas / fungsi Perangkat Daerah; 3. Mampu dan memahami bentuk kerja sama daerah; 4. Mampu mengoperasikan perangkat komputer; B. Persyaratan Admnistrasi : 1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah; 2. Rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dan Soft Copy. C. Persyaratan Admnistrasi : 3. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah; 4. Rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dan Soft Copy.

  1. 1. Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kerjasama mengajukan surat permohonan kepada Kepala Daerah /Sekretaris Daerah untuk melakukan Kerja Sama daerah dengan pihak lain dan/atau surat permohonan fasilitasi/pendampingan dalam penyusunan rencana kerjasama daerah; 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi; 3. Kepala Daerah / Sekretaris Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan mengenai kerja sama daerah; 4. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi; 5. Kepala Bagian Humas dan Protokol memberikan disposisi kepada Kasubag Kerja sama; 6. Kasubag Kerja sama menyusun jadwal pembahasan draf Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama; 7. Kasubag Kerja sama membuat surat undangan dalam rangka pembahasan draf Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja sama kepada seluruh anggota TKKSD dan kepada perangkat daerah yang akan melaksanakan kerja sama daerah serta kepada perangkat daerah yang terkait dengan substansi/materi yang akan dikerjasamakan; 8. substansi objek yang dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga kepada Perangkat Daerah untuk dilakukan audit oleh Badan independen (KPKNL) sebelum dilakukan Perjanjian kerja sama; 9. Pelaksana menyampaikan surat undangan jadwal pembahasan draf Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama paling lambat satu hari kerja setelah surat undangan ditandatangani; 10. TKKSD, OPD pelaksana kerjasama dan OPD terkait pelaksanaan kerja sama melaksanakan pembahasan penyusunan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja sama.
  2. Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kerjasama mengajukan surat permohonan kepada Kepala Daerah /Sekretaris Daerah untuk melakukan Kerja Sama daerah dengan pihak lain dan/atau surat permohonan fasilitasi/pendampingan dalam penyusunan rencana kerjasama daerah;
  3. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  4. Kepala Daerah / Sekretaris Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan mengenai kerja sama daerah;
  5. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  6. Kepala Bagian Humas dan Protokol memberikan disposisi kepada Kasubag Kerja sama;
  7. Kasubag Kerja sama menyusun jadwal pembahasan draf Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama;
  8. Kasubag Kerja sama membuat surat undangan dalam rangka pembahasan draf Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja sama kepada seluruh anggota TKKSD dan kepada perangkat daerah yang akan melaksanakan kerja sama daerah serta kepada perangkat daerah yang terkait dengan substansi/materi yang akan dikerjasamakan;
  9. substansi objek yang dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga kepada Perangkat Daerah untuk dilakukan audit oleh Badan independen (KPKNL) sebelum dilakukan Perjanjian kerja sama;
  10. Pelaksana menyampaikan surat undangan jadwal pembahasan draf Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama paling lambat satu hari kerja setelah surat undangan ditandatangani;
  11. TKKSD, OPD pelaksana kerjasama dan OPD terkait pelaksanaan kerja sama melaksanakan pembahasan penyusunan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja sama.

1. Pelaksanaan pembahasan draf Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama dilakukan maksimal selama 60 hari sejak surat permohonan pembahasan draft Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama diterima 2. Jika unsur Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang berwenang dalam hal ini Kasubbag Kerja Sama untuk memberikan Fasilitasi Pembahasan Rancangan Draft Sementara Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama Maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Gratis

Nota Kesepakatan / kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama yang telah dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah

260411978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN FASILITASI KERJA SAMA DAERAH"