Pelayanan Radiologi

  1. Pasien Umum KTP
  2. Pasien BPJS/Kartu BPJS
  3. Pasien Asuransi (Jamsostek /Asuransi Tenaga Kerja/ Gakinda/Kartu Perusahaan/Kontraktor )
  4. Rujukan dari Puskesmas untuk pasien BPJS, Jampersal dan Gakinda jika pasien dari luar RS
  5. Menyatakan diri sebagai pasien dengan fasilitas pelayanan umum/BPJS/Gakinda/Jampersal /Asuransi lain

  1. Mendapatkan pengantar dari dokter
  2. Pasien dilayani
  3. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien
  4. Pasien ruang/ di rawat inap

10 menit s/d 3 jam tergantung dari jenis dan jumlah foto Rontgen, USG, CT-SCAN

Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi

Tindakan Rontgen, USG, CT-SCAN

  1. Langsung
  2. Telp: 022-6652025
  3. Email: rsudcibabat@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"