Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Fotocopy kartu BPJS/ KIS
  2. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  4. Surat Rujukan (Bila Ada)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  3. Dilakukan triase (pemilahan pasien) dan pemeriksaan fisik
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) dan konsultasi ke dokter spesialis
  5. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  6. Pengambilan obat
  7. 7. Penyelesaian administrasi
  8. Pasien rawat jalan/ rawat inap/ rujuk

  1. Respon tindakan oleh petugas lebih kurang 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum   : Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

JKN     :         Permenkes RI No.4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"