Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum: menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, dll) sebagai data pasien
  2. Pasien dengan jaminan BPJS: a. Klien menunjukkan kartu identitas diri b. Kartu BPJS c. Kartu Keluarga d. Surat rujukan bagi pasien rujukan
  3. Pasien Perusahaan/ Kontraktor : Rujukan dari PPK I dan Kartu Perusahaan

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien atau keluarga melakukan pendaftaran (Umum/BPJS)
  3. Perawat dan dokter melakukan triage
  4. Pasien ditempatkan sesuai Kategori (P1, P2, P3, P4)
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh perawat dan dokter
  6. Jika sudah dilakukan pemeriksaan pasien bisa diputuskan untuk di Rawat Inap, dipulangkan atau di rujuk ke RS lainnya
  7. Jika pasien meninggal, jenazah ditransfer ke kamar jenazah
  8. Pasien/keluarga menyelesaikan adm di Kasir

Skrining oleh Perawat < 5>

Triage oleh Dokter < 5>

Penanganan Kategori 1 : Segera

Penanganan Kategori 2 : <10>

Penanganan Kategori 3 : <30Menit>

Penanganan Kategori 4 : <60Menit>

Penanganan Kategori 5 : <120>

Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi

Pelayanan kegawat daruratan selama 24 jam

  1. Langsung
  2. Telp: 022-6652025
  3. Email: rsudcibabat@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"