Maksimal 5 (lima) Hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dikenakan Retribusi Bangunan Sesuai Perda Kab. Indragiri Hulu Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Rp. 10.000/M2 untuk Lantai dasar dan Lantai berikutnya harga satuan dikali 1,5 dikalikan luas bangunan
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP. Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Seksi Pengaduan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan. Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan dan non perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store