Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: KTP/Kartu Berobat
  2. Pasien BPJS: Fotocopy KTP/KK/Surat Rujukan Dari Puskesmas
  3. Pasien Gakinda/Jampersal Kota Cimahi/KBB: Rujukan dari PKM/Surat Keterangan dari DINKES KBB/Kota Cimahi
  4. Pasien Perusahaan/Kontraktor : Rujukan dari PPK I dan Kartu Perusahaan

  1. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
  2. Pasien/Keluarga Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  3. Pasien menunggu giliran sesuai poliklinik yang dituju
  4. Pasien dilayani di Poliklinik oleh Perawat atau Dokter
  5. Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Pasien dirawat-inap/dirujuk apabila diperlukan
  7. Pengambilan obat pasien/keluarga pasien juka dokter memberi resep
  8. Pasien pulang setelah mendapatkan obat dari apotek

  1. ≤ 120 menit (sesuai jenis pelayanan penyakit/kasus)
  2. Jam buka pendaftaran Senin-Kamis jam 06.00 s/d 11.00. setiap jumat dan sambu jam 06.00 s/d 10.00 untuk pelayanan disesuaikan dengan kasus.
  3. Waktu tunggu pelayanan kurang dari 90 menit

Sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi no.38 tahun 2017 Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Cimahi

Konsultasi dan pemeriksaan dokter

  1. Langsung
  2. Telp: 022-6652025
  3. Email: rsudcibabat@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"