Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) & KTP WNA

  1. 1. Surat keterangan tempat tinggal dari Desa/ Kelurahan dan Kecamatan;
  2. 2. Fotocopy KITAS;
  3. 3. Fotocopy KITAP
  4. 4. fotocopy Paspor
  5. 5. Surat keterangan dari sponsor
  6. 5. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

  1. 1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak SKTT; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan SKTT kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) & KTP WNA"