Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar dari RT;
  2. Formulir Permohonan Biodata Penduduk ditandatangani Lurah;
  3. Formulir Permohonan Biodata Penduduk ditandatangani Camat;
  4. Dokumen pendukukung Data Kependudukan yang dimiliki;
  5. Surat Keterangan Kepala Suku/ Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/ suku terasing;
  6. Paspor atau Dokumen pengganti paspor bagi Orang Asing;
  7. Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing;
  8. Buku Pengawasan Orang Asing;
  9. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

  1. 1. Pemohon membawa Formulir Permohonan Biodata Kependudukan yang telah ditandatangani beserta Dokumen pendukung Data Kependudukan yang dimiliki;
  2. 2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Pelayanan di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) untuk mendapatkan NIK; dan
  8. 8. Petugas Operator memberikan Biodata Penduduk kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya (gratis).

1. Biodata Penduduk WNI; 2. Biodata Penduduk WNI yang datang dari Luar Negeri; 3. Biodata Penduduk yang datang; 4. Biodata Penduduk Orang Asing yang meiliki Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas; 5. Perubahan Biodata Penduduk WNI atau Orang Asing; dan 6. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk"