jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.
Tidak dipungut biaya (gratis).
1. Biodata Penduduk WNI; 2. Biodata Penduduk WNI yang datang dari Luar Negeri; 3. Biodata Penduduk yang datang; 4. Biodata Penduduk Orang Asing yang meiliki Izin Tinggal Tetap/ Izin Tinggal Terbatas; 5. Perubahan Biodata Penduduk WNI atau Orang Asing; dan 6. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai
c/q. Kasi. Inovasi pelayanan
Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store