Izin Usaha Industri

  1. Mengisi formulir isian
  2. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus untuk PT, Akte telah disahkan oleh Menhuk dan HAM);
  3. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Surat Keterangan dari Pengelola *) Kawasan Industri / Kawasan Berikat;
  5. Copy Izin Lokasi;
  6. Izin Undang-Undang Gangguan;
  7. Copy AMDAL/ UKL dan UPL;
  8. Dokumen/Rekomendasi(khusus bagi jenis industri tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan).

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. Bidang memproses permohonan izin;
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Izin Usaha Industri

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store