Izin Penanganan Kerusakan PJU

  1. Surat permohonan/proposal
  2. Fotokopi KTP
  3. Sket lokasi PJU
  4. Nomor kontak yang bisa dihubungi

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Menunjukkan lokasi PJU yang perlu penanganan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerangan jalan umum yang berfungsi baik

SP4N-LAPOR :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Email.kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penanganan Kerusakan PJU"