Surat Keterangan Tanda Terdaftar Pendirian Panti Sosial/LKSA

  1. Persyaratan Pengajuan Baru :
  2. 1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Gowa
  3. 2. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan/LKS/ORSOS yang dinotariskan;
  4. 3. AD/ART yang dinotariskan;
  5. 4. NPWP Yayasan/Panti;
  6. 5. Program Kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris;
  7. 6. Surat keterangan domisili ditandatangai oleh Lurah/Kepala Desa;
  8. 7. SK Pengurus yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris;
  9. 8. Surat Keterangan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota;
  10. 9. Riwayat Hidup (Biodata) pengurus LKS/ORSOS;
  11. 10. Sturktur Organisasi Lembaga Yayasan/LKS/ORSOS;
  12. 11. Pas Foto berwarna 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  13. 12. Fotocopy KTP Pengurus;
  14. 13. Data lapangan/kelengkapan sarana dan prasarana seperti: Kendaraan, Fasilitas Lainnya;
  15. 14. Foto Tampak Depan dengan papan Nama Alamat Kantor/Sekretariat;
  16. 15. Surat keterangan status kantor/sekretariat (milik sendiri) ditandatangani Ketua dan Sekretaris diatas materai Rp. 6.000,-;
  17. 16. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Pemerintah Kab. Gowa Up. Dinas Sosial Kab. Gowa setiap akhir tahun;
  18. Persyaratan perpanjangan: 1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Gowa
  19. 2. NPWP Yayasan/Panti;
  20. 3. Surat keterangan domisili ditandatangai oleh Lurah/Kepala Desa;
  21. 4. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kabupaten/Kota;
  22. 5. Pas Foto berwarna 4x6 cm/ 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  23. 6. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/Kota layak atau tidak layaknya LKS/ORSOS tersebut;

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke front office dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian
  3. 3. Tim Teknis : a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap b. Melakukan validasi terhadap berkas; c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (korektor) untuk diproses lebih lanjut;
  4. 4. Apabila permohonan izin dimaksud memerlukan kajian teknis, maka dibuatkan pengantar ke Kepala Seksi (korektor);
  5. 5. Kepala Seksi (korektor): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan; b. Membuat pengantar ke Unit Reaksi Cepat (URC) SKPD dan diserahkan ke Verifikator; c. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  6. 6. Loket Penyerahan : Setelah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima  sampai  dengan  izin diterbitkan selama 5 (LIMA) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar Pendirian Panti Sosial/LKSA

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

  1. Datang langsung;
  2. Telepon : 0822 5280 4464
  3. SMS Lapor Gowa : 1708
  4. Website : www.lapor.go.id
  5. Email   : laporgowa@gmail.com
  6. Media sosial :

            Instagram    : @laporgowa

                                  @dinsosgowa

             Facebook     : Dinas Sosial Gowa

                                    Lapor Gowa

            Twitter         : @laporgowa

        7. Kotak Saran

            Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan;
  2. Mediasi;
  3. Koordinasi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa;
  4. Sanksi.

SDM yang melaksanakan tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Pejabat penghubung
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan

Kepala Seksi yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanda Terdaftar Pendirian Panti Sosial/LKSA"